Sebagai perwujudan tata kelola program yang baik, PKH menyediakan sistem pengaduan masyarakat (grievance redress system). Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan KPM menerima layanan berkualitas dan memperoleh hak-haknya. Pengaduan dapat dilakukan melalui proses penyampaian informasi, keluhan, atau masalah terkait pelaksanaan PKH. Pengaduan dapat dilakukan oleh KPM PKH,sesama SDM PKH, mitra kerja, maupun masyarakat secara tertulis maupun lisan.